Home » Hukum dan Peradilan » Hak-hak Eks Pejabat Pajak Tersangka Gratifikasi Belum Ditahan

Hak-hak Eks Pejabat Pajak Tersangka Gratifikasi Belum Ditahan

ivan kontributor 14 Mar 2025 18

Hak-hak eks pejabat pajak tersangka gratifikasi yang belum ditahan menjadi sorotan. Status tersangka yang belum ditahan menimbulkan pertanyaan seputar perlindungan hukum dan proses peradilan yang dijalani. Bagaimana keseimbangan antara penegakan hukum dan hak asasi manusia terjaga dalam kasus ini? Artikel ini akan mengulas tuntas hak-hak yang dimiliki, proses hukum yang dijalaninya, hingga dampak sosial yang ditimbulkan.

Kasus ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, negara berkewajiban mengusut tuntas dugaan korupsi. Di sisi lain, tersangka tetap memiliki hak-hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi sepanjang proses hukum. Perbedaan perlakuan antara tersangka yang ditahan dan yang belum ditahan menjadi poin penting yang perlu dipahami.

Hak-hak Asasi Eks Pejabat Pajak Tersangka Gratifikasi yang Belum Ditahan

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan eks pejabat pajak kerap menjadi sorotan publik. Proses hukum yang dijalani para tersangka, baik yang ditahan maupun yang belum ditahan, memiliki implikasi penting terhadap hak-hak asasi mereka. Pemahaman yang komprehensif mengenai hak-hak ini, khususnya bagi tersangka yang belum ditahan, krusial untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan bermartabat.

Hak-Hak Asasi Tersangka Gratifikasi yang Belum Ditahan

Sebelum penahanan, tersangka gratifikasi, termasuk eks pejabat pajak, tetap memiliki sejumlah hak asasi yang dijamin oleh hukum. Hak-hak tersebut antara lain hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innocence), hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, hak untuk tidak disiksa secara fisik maupun psikis, serta hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat.

Mereka juga berhak atas perlindungan terhadap pencemaran nama baik dan perlakuan tidak manusiawi.

Perbedaan Perlakuan Hukum Tersangka Ditahan dan Belum Ditahan

Perbedaan utama terletak pada pembatasan ruang gerak. Tersangka yang ditahan mengalami pembatasan kebebasan fisik yang signifikan, berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum. Sementara itu, tersangka yang belum ditahan tetap memiliki kebebasan bergerak, meski tetap wajib memenuhi panggilan penyidik dan mematuhi ketentuan hukum lainnya. Namun, kedua status tersebut sama-sama memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan bukti-bukti yang meringankan.

Perbandingan Hak Tersangka Ditahan dan Belum Ditahan

Hak Tersangka Ditahan Tersangka Belum Ditahan
Hak untuk didampingi penasihat hukum Terjamin sepenuhnya, akses mudah Terjamin sepenuhnya, akses mudah
Kebebasan bergerak Sangat terbatas, berada di rutan/tahanan Relatif bebas, dengan kewajiban memenuhi panggilan penyidik
Hak berkomunikasi dengan keluarga Terbatas, dengan pengawasan Bebas, tanpa pengawasan langsung
Hak atas perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi Terjamin, namun potensi pelanggaran tetap ada Terjamin, namun potensi pelanggaran tetap ada, misalnya tekanan sosial
Hak untuk dianggap tak bersalah hingga terbukti Berlaku penuh Berlaku penuh

Potensi Pelanggaran Hak Asasi Tersangka Belum Ditahan

Meskipun memiliki lebih banyak kebebasan, tersangka yang belum ditahan tetap berpotensi mengalami pelanggaran hak asasi. Tekanan psikologis dari proses hukum yang panjang, ancaman, serta potensi pencemaran nama baik di media massa merupakan beberapa contohnya. Proses penyidikan yang tidak profesional, seperti intimidasi atau pertanyaan yang bersifat memojokkan, juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi.

Mekanisme Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga peradilan, dan masyarakat sipil berperan penting dalam mengawasi penegakan hukum dan mencegah pelanggaran hak asasi. Transparansi dalam proses penyidikan, akses informasi publik, dan mekanisme pengaduan yang efektif merupakan kunci utama. Peran media massa yang berimbang dan bertanggung jawab juga krusial dalam mencegah persepsi publik yang bias dan melindungi reputasi tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses Hukum dan Perlakuan terhadap Tersangka yang Belum Ditahan

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat pajak menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara tersangka yang ditahan dan yang tidak. Proses hukum yang dijalani, peran aparat penegak hukum, dan jaminan hukum yang diberikan kepada masing-masing kelompok tersangka memiliki perbedaan signifikan. Pemahaman yang komprehensif tentang alur proses hukum dan hak-hak tersangka yang belum ditahan menjadi krusial untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Alur Proses Hukum Tersangka yang Belum Ditahan

Eks pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, namun belum ditahan, tetap menjalani proses hukum yang terstruktur. Proses ini dimulai dengan pemeriksaan awal oleh penyidik, dimana tersangka dimintai keterangan dan bukti-bukti dikumpulkan. Setelah penyidikan dianggap cukup, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya ( tahap penyidikan). Kejaksaan kemudian akan melakukan penuntutan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap ( P-21).

Tahap selanjutnya adalah persidangan di pengadilan. Sepanjang proses ini, tersangka berhak didampingi oleh penasihat hukum.

Peran Penyidik dan Kejaksaan

Penyidik Kepolisian atau instansi penegak hukum lainnya memiliki peran utama dalam mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mendukung penetapan tersangka. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan, di sisi lain, berperan dalam meneliti kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik. Kejaksaan memastikan bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup kuat untuk mendukung dakwaan di pengadilan.

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kejaksaan akan melanjutkan proses penuntutan di pengadilan.

Perbedaan Perlakuan Tersangka Ditahan dan Belum Ditahan

Perbedaan paling mencolok antara tersangka yang ditahan dan yang belum ditahan terletak pada pembatasan kebebasan. Tersangka yang ditahan dititipkan di rumah tahanan, sementara tersangka yang belum ditahan tetap bebas beraktivitas, namun tetap wajib memenuhi panggilan penyidik dan kejaksaan. Meskipun demikian, kedua kelompok tersangka tetap memiliki hak-hak yang sama di mata hukum, seperti hak untuk didampingi penasihat hukum dan hak untuk dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah di pengadilan.

Namun, terdakwa yang ditahan memiliki pembatasan akses komunikasi dan aktivitas dibandingkan dengan terdakwa yang tidak ditahan.

  • Kebebasan Bergerak: Tersangka yang belum ditahan memiliki kebebasan bergerak yang lebih besar dibandingkan dengan tersangka yang ditahan.
  • Akses Komunikasi: Tersangka yang ditahan memiliki pembatasan akses komunikasi yang lebih ketat.
  • Partisipasi Aktivitas Sosial: Tersangka yang belum ditahan dapat lebih leluasa berpartisipasi dalam aktivitas sosial.

Kemungkinan Penahanan dan Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan

Penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik dan hakim. Beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam memutuskan penahanan antara lain: adanya bukti kuat yang menunjukkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, tingkat ancaman yang ditimbulkan tersangka terhadap keamanan dan ketertiban umum juga menjadi pertimbangan. Namun, penahanan hanya dilakukan jika memang diperlukan dan tidak ada alternatif lain yang lebih ringan.

Jaminan Hukum bagi Tersangka yang Belum Ditahan

Meskipun belum ditahan, tersangka tetap dilindungi oleh berbagai jaminan hukum. Mereka berhak untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan, berhak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri, dan berhak untuk mengajukan keberatan atas setiap tindakan penyidik atau kejaksaan yang dianggap melanggar hukum. Hak-hak ini dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menegaskan prinsip due process of law.

Dampak Hukum dan Sosial atas Status Tersangka yang Belum Ditahan

Status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi bagi eks pejabat pajak yang belum ditahan memiliki implikasi hukum dan sosial yang kompleks. Proses penyidikan akan berjalan dengan dinamika tersendiri, sementara dampak pada reputasi tersangka dan kepercayaan publik juga patut diperhatikan. Analisis berikut akan menguraikan lebih lanjut dampak tersebut, merujuk pada peraturan perundang-undangan dan pandangan pakar hukum.

Dampak Hukum Status Tersangka yang Belum Ditahan terhadap Penyidikan

Meskipun berstatus tersangka, kebebasan tersangka untuk bergerak masih relatif leluasa sebelum dilakukan penahanan. Hal ini dapat berdampak pada beberapa aspek penyidikan. Proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi mungkin akan lebih sulit, karena tersangka memiliki kesempatan untuk mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, peluang tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti juga meningkat. Ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan juga dapat menghambat laju penyidikan.

Namun, kewenangan penyidik tetap berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dampak Sosial Kasus Dugaan Gratifikasi bagi Tersangka dan Masyarakat

Kasus ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, baik bagi tersangka maupun masyarakat. Bagi tersangka, reputasi dan nama baiknya akan tercoreng, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Potensi sanksi sosial, seperti dikucilkan dari lingkungan sosialnya, juga sangat mungkin terjadi. Sementara itu, bagi masyarakat, kasus ini dapat menurunkan kepercayaan terhadap institusi perpajakan dan penegakan hukum.

Munculnya anggapan bahwa korupsi masih marak di kalangan pejabat negara dapat mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Regulasi yang Relevan

Beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus ini antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait dengan ketentuan mengenai penahanan dan proses penyidikan. Pasal 21 ayat (1) KUHAP misalnya, mengatur tentang penahanan yang hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan yang kuat, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga menjadi landasan hukum utama dalam kasus ini, yang mengatur tentang tindak pidana gratifikasi dan sanksi yang dijatuhkan.

Opini Pakar Hukum

“Status tersangka yang belum ditahan memberikan tantangan tersendiri bagi proses penegakan hukum. Di satu sisi, hak asasi tersangka harus dihormati, namun di sisi lain, proses penyidikan harus berjalan efektif dan efisien untuk mencegah potensi manipulasi bukti atau penghilangan barang bukti. Penting bagi penyidik untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini,” ujar Profesor Dr. Budi Santoso, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (nama dan universitas fiktif untuk ilustrasi).

Potensi Konflik Kepentingan

Potensi konflik kepentingan dapat muncul jika tersangka masih aktif dalam jabatannya atau memiliki hubungan dekat dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyidikan. Intervensi atau tekanan dari pihak tertentu untuk menghentikan atau menghambat proses penyidikan juga menjadi potensi konflik yang perlu diantisipasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan tersebut. Keberpihakan penyidik dan ketegasan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menjaga independensi proses hukum.

Perlindungan Hukum bagi Tersangka dan Keluarga

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan eks pejabat pajak menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tersangka dan keluarga mereka. Meskipun status tersangka belum tentu menandakan bersalah, proses hukum yang dijalani dapat menimbulkan dampak signifikan, baik secara hukum maupun psikososial. Oleh karena itu, memahami hak-hak dan akses terhadap bantuan hukum menjadi krusial untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan manusiawi.

Jenis Perlindungan Hukum bagi Tersangka

Eks pejabat pajak tersangka gratifikasi yang belum ditahan berhak atas sejumlah perlindungan hukum. Perlindungan ini mencakup hak untuk didampingi pengacara, hak untuk tetap dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya (presumption of innocence), hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri, serta hak untuk mengajukan banding jika merasa keputusan pengadilan tidak adil. Selain itu, tersangka juga berhak atas akses informasi terkait proses hukum yang dijalaninya, termasuk akses terhadap berkas perkara.

Hak-hak Keluarga Tersangka

Keluarga tersangka juga memiliki hak-hak yang perlu diperhatikan. Mereka berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, mendapatkan dukungan emosional, dan tidak mengalami diskriminasi atau stigma sosial akibat keterlibatan anggota keluarga dalam kasus hukum tersebut. Keterlibatan keluarga dalam proses dukungan psikologis dan pendampingan hukum juga sangat penting untuk menjaga kesejahteraan mereka selama proses hukum berlangsung. Perlu diingat, keluarga bukan pelaku dan tidak seharusnya menanggung beban hukum yang dihadapi tersangka.

Mekanisme Akses Bantuan Hukum

Jenis Bantuan Pihak yang Memberikan Cara Mengakses
Konsultasi Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Advokat/Pengacara Kontak langsung ke LBH atau pengacara, atau melalui rujukan dari organisasi masyarakat sipil.
Pendampingan Hukum Advokat/Pengacara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menunjuk pengacara secara pribadi atau mengajukan permohonan bantuan hukum ke LBH.
Bantuan Psikologis Psikolog, Lembaga Kesejahteraan Sosial Kontak langsung ke psikolog atau lembaga terkait, atau melalui rujukan dari LBH atau pihak lain.

Strategi Advokasi untuk Melindungi Hak-Hak Tersangka dan Keluarga

Strategi advokasi yang efektif meliputi penyediaan pendampingan hukum yang profesional, memantau ketat proses hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum acara pidana, dan melakukan advokasi publik untuk mencegah stigmatisasi terhadap keluarga tersangka. Komunikasi yang transparan dan efektif antara tim hukum, tersangka, dan keluarga sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka. Penting juga untuk mendokumentasikan setiap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama proses hukum.

Lembaga yang Memberikan Bantuan Hukum, Hak-hak eks pejabat pajak tersangka gratifikasi yang belum ditahan

Beberapa lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum dan dukungan kepada tersangka dan keluarganya antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di berbagai daerah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta organisasi masyarakat sipil yang fokus pada hak asasi manusia dan keadilan hukum. Kontak informasi lembaga-lembaga tersebut dapat diakses melalui situs web resmi mereka atau melalui pencarian daring.

Transparansi dan Akuntabilitas Proses Hukum

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat pajak menjadi sorotan publik. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Minimnya transparansi dapat memicu spekulasi dan ketidakpercayaan, sementara akuntabilitas yang lemah dapat menghambat keadilan dan menciptakan impunitas bagi pelaku korupsi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini berlangsung secara transparan dan akuntabel, melindungi hak-hak tersangka sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar penting dalam penegakan hukum yang adil dan efektif. Transparansi memastikan akses publik terhadap informasi terkait proses hukum, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan menilai keadilan proses tersebut. Akuntabilitas memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam konteks kasus ini, transparansi dan akuntabilitas akan mencegah munculnya persepsi bahwa proses hukum dijalankan secara sewenang-wenang atau berpihak.

Langkah-langkah Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas

Beberapa langkah dapat diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses hukum dalam kasus ini. Hal ini mencakup publikasi berkala perkembangan kasus, akses publik terhadap berkas perkara (dengan memperhatikan kerahasiaan yang diperlukan), dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, melibatkan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman dapat memperkuat akuntabilitas proses hukum.

  • Publikasi berkala perkembangan kasus melalui situs resmi lembaga penegak hukum.
  • Penyediaan akses informasi publik yang terverifikasi dan akurat.
  • Pemantauan independen oleh lembaga pengawas eksternal.
  • Mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif.

Perlindungan Hak-hak Tersangka Melalui Transparansi

Transparansi dapat melindungi hak-hak tersangka dengan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. Dengan keterbukaan informasi, pelanggaran hukum atau penyimpangan prosedur dapat dideteksi dan diatasi lebih cepat. Hal ini juga dapat mencegah terjadinya perlakuan yang tidak adil terhadap tersangka.

  • Memastikan proses hukum berlangsung sesuai dengan KUHAP.
  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
  • Memungkinkan pengawasan publik terhadap proses penahanan dan pemeriksaan tersangka.

Peran Media dalam Pengawasan Proses Hukum

Media massa memiliki peran penting dalam mengawasi proses hukum. Media dapat bertindak sebagai pengawas independen, melaporkan perkembangan kasus secara objektif, dan menyampaikan aspirasi publik. Namun, media juga perlu bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat dan tidak melakukan pemberitaan yang bersifat fitnah atau mengarah pada praduga bersalah.

Rekomendasi Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus Korupsi

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, diperlukan reformasi sistemik dalam lembaga penegak hukum. Hal ini meliputi peningkatan kapasitas SDM, penguatan lembaga pengawas eksternal, dan perbaikan regulasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, peningkatan literasi hukum di kalangan masyarakat juga sangat penting untuk mendukung pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.

Ringkasan Akhir

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan eks pejabat pajak ini menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi manusia merupakan kunci terciptanya keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi krusial untuk mencegah potensi pelanggaran dan membangun kepercayaan publik. Pentingnya perlindungan hukum bagi tersangka dan keluarganya juga tak bisa diabaikan, mengingat dampak sosial yang luas dari kasus ini.

Panduan Pertanyaan dan Jawaban: Hak-hak Eks Pejabat Pajak Tersangka Gratifikasi Yang Belum Ditahan

Apa perbedaan utama antara tersangka yang ditahan dan yang belum ditahan?

Tersangka yang ditahan memiliki pembatasan gerak dan pengawasan lebih ketat, sedangkan tersangka yang belum ditahan memiliki lebih banyak kebebasan, namun tetap wajib kooperatif dengan penyidik.

Apakah tersangka yang belum ditahan bisa bepergian ke luar negeri?

Secara umum, tersangka yang belum ditahan masih bisa bepergian, namun perlu izin dari penyidik dan kemungkinan dikenakan wajib lapor.

Bagaimana keluarga tersangka bisa mendapatkan bantuan hukum?

Keluarga dapat mencari bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), advokat swasta, atau organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hukum.

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Investigasi Mendalam Kasus Suap MA

esti kontributor

24 Feb 2025

Investigasi Mendalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung menguak skandal besar yang mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Kasus ini tak hanya melibatkan sejumlah oknum di dalam MA, tetapi juga jaringan luas yang memanfaatkan celah hukum untuk meraup keuntungan pribadi. Skandal ini membuka tabir gelap praktik suap yang sistematis dan dampaknya …

Cara akses dan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang

heri kontributor

10 Feb 2025

Cara akses dan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang kini semakin mudah diakses. Sistem ini menjadi jendela transparansi bagi publik untuk memantau perkembangan perkara di Pengadilan Negeri Palembang. Dengan panduan yang tepat, Anda dapat menelusuri informasi perkara, jadwal sidang, dan berbagai dokumen terkait secara efisien dan efektif. Artikel ini akan memandu Anda langkah …

Kejari Kabupaten Bekasi Profil, Kasus, dan Kinerja

ivan kontributor

24 Jan 2025

Kejari Kabupaten Bekasi merupakan lembaga penegak hukum yang berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di Kabupaten Bekasi. Lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang luas, mulai dari menangani berbagai kasus hukum hingga menjalin komunikasi dengan masyarakat. Berbagai prestasi dan tantangan telah dihadapi Kejari Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugasnya, membentuk perjalanan lembaga ini menjadi cerita …